Petugas Balai TN Rawa Aopa Watumohai
bersama dengan PPNS, Jum`at dinihari (3/5/2013), berhasil mengamankan kayu illegal
di desa Mokupa Kec. Lelembuu Kab. Konsel. Kayu berbagai jenis tersebut diduga
berasal dari aktivitas penebangan liar di kawasan hutan Resort Watumohai
Wilayah SPTN Wilayah II TN Rawa Aopa Watumohai. Selain berhasil mengamankan
kayu illegal tersebut petugas juga berhasil menangkap pelaku dan alat angkutnya
berupa kendaraan roda enam (truk) bernomor polisi DD 9897 KB.
Penangkapan ini dilakukan setelah
petugas mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan pembongkaran muatan hasil
kayu olahan di wilayah tersebut. Dengan kesigapan petugas langsung berangkat ke
lokasi tersebut dan mendapati pelaku yang masih membongkar muatan kayu
tersebut. Melihat hal tersebut petugas TNRAW langsung menanyakan surat dokumen
izin sahnya kayu, tetapi pelaku hanya menunjukan surat izin angkutan dari
DISHUB.
Setelah itu petugas melakukan
pemeriksaaan kayu yang di sudah terlanjur dibongkar oleh para pelaku dan
diketahui jika kayu tersebut adalah kayu – kayu hutan berjenis Uris, Damar dan
Jambu. Para pelaku yang ditangkap awalnya berjumlah 3 orang, namun 1 pelaku
berhasil melarikan diri yang diketahui bernama Anton. Sedangkan 2 pelaku
lainnya diketahui bernama Masruri (33 tahun) dan Warham (52 tahun). Kemudian
para pelaku serta barang bukti di bawa ke kantor Balai TN Rawa Aopa Watumohai
untuk diamankan dan diperiksa terkait tindak pidana kehutanan yang mereka
lakukan.
Keesokan harinya para petugas dan 1 pelaku
(Masruri) kembali ke TKP guna mengecek lokasi kayu yang mereka tebang (Acak
Balak) untuk didokumentasikan dan diambil titik koordinatnya. Menurut keterangan
Masruri, kayu tersebut memang di ambil dari kawasan hutan TN Rawa Aopa
Watumohai wilayah Resort Watumohai SPTN Wilayah II. Kayu tersebut dipesan oleh sdr.
Warham yang pada saat penangkapan juga berada di TKP dan berhasil ditangkap
untuk ramuan rumah. Sampai saat ini para pelaku masih dalam proses penyidikan
dan ditahan di Polsek Tinanggea Kab. Konawe Selatan.