Gunung Watumohai
Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai termasuk salah satu taman nasional tua yang dikukuhkan di Indonesia, yaitu tahun 1990 atau tahun yang sama dengan pengukuhan UU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menjadi payung hukum pengelolaan taman nasional dan kawasan konservasi lainnya di Indonesia.
- Tahun 1976. Penunjukan kelompok Hutan Watumohai sebagai Taman Buru (TB) Gunung Watumohai melalui SK Mentan No.648/Kpts/um/10/1976 dengan luas 50.000 ha.
- Tahun 1978. Berdasarkan hasil penelitian Direktorat PPA (sekarang Ditjen PHKA) bekerjasama dengan Mr Jacob (ahli botani dari Belanda), kelompok hutan Rawa Aopa dicadangkan sebagai kawasan Cagar Alam (CA).
- Tahun 1983. Memperhatikan hasil penelitian tersebut, Pemda Tk. I Sultra mengusulkan dan merekomendasikan terbentuknya suatu kawasan konservasi yang meliputi areal Rawa Aopa dan TB Gunung Watumohai menjadi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.
- Tahun 1984. Persiapan pembangunan TNRAW mealaui proyek Pembinaan Suaka Alam dan Hutan Wisata / Taman Nasioanal Rawa Aopa Watumohai.
- Tahun 1985. Penunjukan kelompok hutan Rawa Aopa seluas 55.560 ha sebagai kawasan Suaka Margasatwa (SM) berdasrkan SK Menhut no.138/Kpts-II/1985 dan pada tahun yang sama melalui SK Menhut no.198/Kpts-II/1985 kawasan TB Gunung Watumohai dibagi menjadi 2 buah kawasan yaitu Gunung Watumohai seluas 41.244 ha dan TB Dataran Rumbia seluas 8.756 ha.
- Tahun 1989. Bertepatan dengan pekan Konservasi Alam di Kaliurang, Menhut mendeklarasikan 3 buah taman nasional di Indonesia, salah satunya adalah TNRAW ( melalui SK No. 444/Kpts-II/1989).
- Tahun 1990. Dengan telah selesainya penataan batas luar kawasan TNRAW pada tahun 1986/1987 dan dengan telah disahkannya Berita Acara Tata Batas oleh panitia tata batas, maka Menhut menetapkan kawsan TNRAW seluas 105.194 ha melalui SK No. 756/Kpts-II/1990 tanggal 17 Desember 1990. Luas tersebut diperoleh dengan menggabungkan kembali TB Dataran Rumbia, SM Rawa Aopa dan Gunung Watumohai dikurangi 2 buah lokasi enclave seluas 366 ha.
- Tahun 1997. Dalam rangka meningkatkan pengelolaan TNRAW, maka dibentuklah UPT Ditjen PHPA (sekarang Ditjen PHKA) dengan nama unit Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai melalui SK Menhut No.185/Kpts-II/1997.
- Tahun 2002. Melalui SK Menhut No. 6186/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Taman Nasional, unit pengelolaan TNRAW ditingkatkan lagi menjadi Balai TNRAW.
- Tahun 2008. Kawasan TN Rawa Aopa Watumohai ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) lingkungan hidup melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Peraturan pelaksanaan yang lebih teknis tentang sistem pengelolaan KSN TNRAW tersebut sampai saat ini masih belum diterbitkan.
- Tahun 2011. Tepatnya tanggal 6 Maret 2011 Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai ditetapkan sebagai situs RAMSAR ke 1944 dengan luasan 105.194 ha dengan didukung 2 lahan basah penting, yaitu Ekosistem Rawa Aopa di bagian utara kawasan dan Ekosistem Mangrove di bagian selatan pada 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Konsel dan Bombana. Urutan ini untuk Indonesia adalah yang keempat dan yang pertama untuk Sulawesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar